Mangkrat 2 Dekade, Gama Plaza akan jadi Ruang Terbuka !

Mangkrak selama hampir dua dekade, gedung Gama Plaza atau Gama Bookstore di kawasan Universitas Gadjah Mada Sleman kini menjadi perhatian kembali karena makin jelas rencana untuk mengubahnya menjadi ruang terbuka.

Mangkrak Nyaris Dua Dekade

Gedung yang awalnya dibangun untuk dijadikan Gama Plaza Bookstore itu ternyata tidak pernah beroperasi karena masalah perizinan dan struktur. Sekretaris UGM Andi Sandi mengungkapkan bahwa meski dibangun oleh pihak ketiga, hanya lahannya yang milik kampus sehingga gedung itu akhirnya mangkrak tanpa bisa difungsikan. Penulis melihat ini ibarat ladang kesempatan yang hilang selama dua puluh tahun, membiarkan ruang kampus terbuang begitu saja tanpa manfaat optimal bagi sivitas akademika dan masyarakat luas.

Sengketa Selesai, Ganti Rugi Dibayar

Diskusi panjang antara pihak universitas, Majelis Wali Amanat, dan senat akademik akhirnya membawa keputusan bahwa UGM harus membayar ganti rugi kepada pihak ketiga. Skema pembayaran berdasarkan putusan Mahkamah Agung itu dilakukan pada awal tahun 2024. Bagi penulis inilah titik balik signifikan, ketika tanggung jawab dan keadilan prosedural ditegakkan, sehingga nasib bangunan terbengkalai dapat segera dituntaskan.

Diratakan, Dibuka sebagai Ruang Terbuka

Keputusan mengambil langkah tegas untuk meratakan gedung menjadi ruang terbuka disambut baik. Rencana mencakup penataan landscape sekaligus membuka akses menuju Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM dari sisi barat kampus. Menurut penulis langkah ini sangat tepat karena bukan hanya membuka ruang fisik, tapi juga membuka potensi aktivitas publik dan inovasi yang lebih inklusif.

Proses Pembongkaran Dilakukan dengan Hati-hati

Karena posisi bangunan yang sangat dekat dengan GIK dan jalan raya, proses pembongkaran akan dilakukan secara pakai teknik yang disebut cutting. Metode ini bertujuan agar runtuhan gedung mengarah ke dalam dan tidak berdampak negatif pada bangunan sekitar maupun akses lalu lintas. Penulis mengapresiasi pendekatan ini karena mencerminkan tanggung jawab dan kehati-hatian institusional dalam mengelola proses perubahan ruang.

Penataan Landscape Dimulai Tahun Depan

Andi Sandi memastikan pengerjaan pembongkaran ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2024 dan penataan landscape, transformasi gedung mangkrak menjadi ruang terbuka, direncanakan dimulai tahun 2025. Penulis mencatat bahwa setelah penantian panjang, kebaruan ini adalah kesempatan menyegarkan bagi lingkungan kampus agar kembali hidup dengan fungsi publik yang bermanfaat.

Akarnya Terletak pada Bentuk Kerja Sama

Pada tahun 2003, UGM melalui anak usahanya PT Gama69 Book Store menjalin kerja sama dengan PT Neocelindo Intibeton untuk membangun kompleks Gama Plaza Bookstore. Skema kontraknya adalah Build, Operate, Transfer pihak investor bertanggung jawab membangun gedung, sementara tanahnya adalah milik UGM.

Perizinan Tertunda karena Pelanggaran Teknis

Meskipun pembangunan gedung sempat rampung, bangunan tak kunjung berfungsi karena persoalan perizinan. Masalahnya bukan hal kecil karena menyangkut pelanggaran teknis: struktur melanggar Koefisien Dasar Bangunan (KDB) serta garis sempadan jalan (GSJ) depan, samping, dan belakang, yang melanggar Perda Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 1990 dan Perda DIY Nomor 7 Tahun 1997.

Izin Mesti Menunggu Rencana Induk, Janji Tak Kunjung Tertulis

UGM sempat mengandalkan persetujuan lisan dari bupati Sleman karena sedang menunggu penyusunan Rencana Induk Pengembangan Kampus (RIPK), sehingga penerbitan IMB tidak diterbitkan secara resmi. Ketika akhirnya diminta izin operasional, gedung tersebut sudah menghadapi hambatan hukum.

Investor Melaporkan, UGM Menang di MA

Karena mangkraknya gedung, PT Neocelindo Intibeton menggugat UGM melalui pengadilan dengan tuntutan ganti rugi sekitar Rp67,9 miliar. UGM lalu menang di tingkat kasasi Mahkamah Agung pada tahun 2010, yang menyatakan UGM tidak melakukan penipuan. Namun, meskipun menang di pengadilan, gedung tetap mangkrak tanpa adanya penyelesaian definitif langsung.


“Transformasi Gama Plaza yang selama ini mangkrak menjadi ruang terbuka bukan sekadar pemanfaatan lahan, tetapi juga simbol kebangkitan fungsi kampus sebagai ruang inovasi dan interaksi. Sengketa panjang yang pernah membelitnya memberi pelajaran bahwa pembangunan tanpa dasar hukum yang kuat hanya akan menunda manfaat bagi generasi berikutnya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *